,
Jakarta
– Asosiasi Mantan Anggota Tentara Nasional Indonesia menyarankan
Gibran
Rakabumbing Raka dihapuskan dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Diskusi ini menegaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 alfabet q dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu) sudah bertentangan dengan prosedur MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Menyarankan pergantian Wakil Presiden kepadaصندitempty
صندصند
MPR
Karena putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 alfabet q dari UU Pemilu sudah menyalahi prosedur hukum yang berlaku di MK serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman,” begitu tertulis dalam salah satu permintaannya.
Berikut beberapa poin terkait permohonan untuk menggantikan Gibran dari posisinya:
1. Ratusan jenderal
Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pernyataan sikap telah ditandatangan oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel. Pernyataan sikap ini pun diklaimkan tanda tangannya oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan di bulan Februari tahun 2025.
Secara keseluruhan, ada delapan butir tuntutan dalam pernyataan yang disampaikan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko saat menghadiri silaturahmi antara prajurit TNI berstatus purnawira dengan tokoh masyarakat lokal pada tanggal 17 April 2025. Saran untuk menyingkirkan Gibran ditempatkan pada butir terakhirknya.
2. Respons Prabowo
Sikap Presiden
Prabowo
Subianto diketahui oleh Penasihat Khusus Presiden untuk Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Menurut Wiranto, Prabowo tidak dapat menanggapi permintaan tersebut sebab hal itu berada di luar otoritasnya sebagai presiden.
Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem
trias politica
yang memisahkan kekuasaan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sistem itu membuat kekuasaan presiden terbatas.
“Di sana ada batasan antara satu sama lain. Jadi, untuk masukan-masukan yang bukan kewenangan presiden atau di luar area kerjanya, tentunya presiden tidak akan mengambil tindakan atau memberikan respons terhadap hal tersebut,” ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025.
3. Sikap Ketua MPR
Ahmad Muzani selaku Ketua MPR mengungkapkan bahwa Prabowo dan Gibran adalah pemimpin negara dengan status resmi berdasarkan aturan konstitusi. Dia menambahkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran dianggap sebagai paket presiden dan wakil presiden yang terpilih melalui proses pilpres tahun 2024 sampai acara pelantikan selesai.
Meskipun hasil Pilpres tahun 2024 mengalami penolakan, MK tetap menegaskan bahwa kemenangannya valid. Karena alasan tersebut, MPR melakukan pelantikan kedua belah pihak pada tanggal 20 Oktober 2024.
“Prosesi tersebut merupakan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, Prabowo menjadiPresiden resmi sedangkan Gibran menjadiWakil Presiden resmi,” ungkap Muzani di komplekMPS/MPR/DPR,Senayan,Jakarta,padaJumat,25April2025.
Hendrik Yaputra serta Ervana Trikarinaputri turut ambil bagian dalam penyusunan artikel ini.