– Perlu diketahui oleh semua orang, kendaraan seperti mobil dan sepeda motor yang diparkir di Jakarta berisiko tinggi mendapat tilangan.
Khususnya pada saat-saat sibuk ketika umumnya menjadi waktu untuk menelan biaya dari kamera ETLE atau tilang elektronik.
Lantaran pada kondisi itu, banyak pemilik kendaraan yang terpaksa parkir sembarangan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan keselamatan.
Parkir di area tidak seharusnya dapat menyebabkan kemacetan dan berpotensi mendapat denda tilang.
Selanjutnya, apa langkah yang bisa diambil untuk mencegah tertib parkir dan terkena denda?
Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), setiap pengendara mesti bisa mengenali lokasi parkir yang sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah atau pengelola area.
“Pertama yang perlu diperhatikan adalah pastikan tempat parkir tersebut memang diperuntukkan untuk kendaraan. Biasanya ditandai dengan rambu resmi atau marka jalan yang jelas,” kata Rio, (6/5/25) menukil Kompas.com.
Rio pun menegaskan bahwa pengemudi sebaiknya tidak mencoba memarkirkan kendaraan di pinggir jalan apabila hal tersebut menghalangi aliran traffik, misalnya ketika posisi mobil menyembul ke jalur kendaraan lain atau membuat kendaraan lain kesulitan berlalu-lintas.
Selanjutnya, dia menggarisbawahi kebutuhan untuk mematuhi etika ketika memarkir kendaraan di tempat umum.
Sebagai contoh, ketika memarkir mobil secara paralel (serial), pengendara harus mengecek apakah terdapat ruangan yang mencukupi agar tidak mengganggu pembukaan dan penutupan pintu atau berpindahkan tempat duduk dalam kendaraan tersebut.
“Kita sering kali melihat kendaraan diparkir terlalu dekat satu sama lain tanpa mempertimbangkan ruang untuk mobil di sampingnya, tindakan seperti ini sungguh kurang tepat,” katanya.
Bagi para pemakai jalan yang ingin menaruh kendaraannya di tempat parkir jalanan yang ditangani dengan formal, misalnya di wilayah DKI Jakarta, penting untuk mengonfirmasi bahwa mereka telah membayar lewat petugas TPE (Terminal Parkir Elektronik), ataupun dengan menerapkan layanan mobile parking dari pihak berwenang setempat.
“Bila menggunakan jasa petugas parkir resmi, pastikan untuk membayar sesuai tarif yang telah diatur, umumnya mereka juga memakai seragam beserta kupon parkir,” ujar Rio.
Dengan parkir di tempat yang legal dan aman, pengendara tidak hanya menghindari risiko sanksi hukum, tetapi juga turut menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.