Sekolah Ambruk, DPRD Magetan Sindir Dinas Pendidikan yang Hanya Allocationskan Anggaran di Bawah 10%
MAGETAN,
– DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyuarakan kritik terhadap keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan yang membagi alokasi dana hasil penghematan di bawah 10% untuk bidang pendidikan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Magetan, Didik Haryono, mengungkapkan bahwa hasil penghematan anggaran di wilayah itu diperkirakan mencapai kira-kira Rp 40 miliar, dan idealnya minimal 20% dari total tersebut harus dialokasikan untuk bidang pendidikan.
Sebagai ketua anggaran, Sekda mendapatkan dana sebesar Rp 40 miliar. Namun, setelah saya memeriksa dengan Dinas Pendidikan, alokasi dana untuk bidang pendidikan ternyata kurang dari 10%.
“Angka tersebut kurang dari 20 persen dari total Rp 40 miliar. Saya merasa sangat Prihatin,” kata Didik Haryono ketika ditemui dalam sebuah acara diskusi tentang pendidikan pada hari Rabu (14/5/2025).
Didik juga menekankan pada sorotan laporan dari dinas pendidikan tentang total 90 unit sekolah yang rusak.
Menurut dia, angka itu jauh lebih rendah daripada kondisi yang ada di lapangan, di mana lebih dari seratus gedung sekolah memerlukan pembenahan cepat.
Dia mengatakan dengan tegas bahwa 20% dari dana efisiensi APBD senilai Rp 40 miliar, yaitu sebesarRp 8 miliar, harus dipergunakan untuk pembenahan gedung sekolah.
Rencana anggaran untuk bidang pendidikan perlu lebih tinggi, setidaknya sebesar 20%. Saya menginginkan bahwa dampak dari penghematan 20% tersebut dapat dialokasikan ke sektor pendidikan.
“Kalau Rp 40 miliar, 20 persennya Rp 8 miliar untuk pendidikan. Nanti di PAK (perubahan anggaran keuangan) begitu lagi sehingga sekolah yang rusak berat ini segera tertangani,” imbuhnya.
Didik menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan harus difokuskan pada perbaikan fasilitas sekolah yang telah hancur dan runtuh di Kabupaten Magetan.
Dia menyatakan bahwa instruksi presiden (Inpres) telah sangat jelas dan tegas tentang pendidikan sebagai prioritas utama, tetapi kementerian pendidikan tidak berhasil mengalokasikan dana dengan tepat.
“Kesalahannya terletak pada komitmen TAPD. Sebab, penggunaan efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan melalui revisi APBD; cukup dengan rincian keuangan saja, yang sepenuhnya menjadi wewenang eksekutif,” jelasnya.
Didik pun menginginkan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan dengan cepat melaksanakan pencacahan yang tepat sasaran, serta menyederhanakan jalur komunikasi di antara para Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan.
Dengan adanya informasi pasti tentang jumlah sekolah yang rusak parah serta urutan pemulihannya, diharapkan bangunan-bangunan pendidikan tersebut bisa cepat direhabilitasi dan digunakan lagi untuk proses pembelajaran.
“Investasi dalam bidang pendidikan memerlukan waktu yang cukup lama untuk dirasakan manfaatnya, namun tanpa penanganan cepat terhadap permasalahan di sektor ini, kita tidak dapat mewujudkan Indonesia Emas,” tegas Didik.
Post Comment