Terpopuler di Bisnis: Dividen dari Bank Milik Negara dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil
,
Jakarta
– Berita ekonomi dan bisnis paling populer pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 diawali oleh beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
) sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menentukan pembagian
dividen
tahun buku 2024.
Selanjutnya adalah data terkait upah serta aset direksi utama.
Jasa Marga
yang baru, Rivan Achmad Purwantono. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Di samping itu, informasi terkait aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pejabat Pemerintahan Berkontrak (PPPK), menyebutkan bahwa mereka akan mendapatkan tunjangan ke-13 di tahun 2025. Ringkasannya dapat dilihat seperti berikut untuk tiga berita tersebut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Telah Menentukan Penyediaaan Dividen
Beberapa perusahaan milik negara (BUMN) sudah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), di mana mereka menentukan akan memberikan dividen untuk tahun buku 2024. Di samping itu, dalam pertemuan tersebut juga ada poin membahas tentang pergantian pengawas perusahaan.
Saham-saham dari keuntungan perusahaan yang dibagi antar para pemiliknya disebut dividen sesuai dengan banyaknya kepemilikan saham masing-masing individu. Singkatnya, dividen merupakan balasan yang dikirimkan oleh firma kepada investor berupa bagian saham atau sejumlah uang tunai. Di bawah ini terdapat daftar beberapa institusi perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mengeluarkan dividen tersebut.
Bank BTN
Seperti dilaporkan oleh Antara, RUPST PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah setuju untuk membagikan laba sebesar Rp751,83 miliar sebagai dividen. Pengumuman tersebut dibuat pada saat RUPST yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025.
Berdasarkan jumlah dividen yang telah disetujui itu, rasio pembagian laba mencatatkan angka 25% dari keuntunganbersih tahun buku 2024. BTN meraih laba bersih senilai Rp 3 triliun di penghujung tahun 2024 dan ini berarti turun kira-kira 14% bila dibandingkan dengan pencapaian laba bersih tahun 2023 yaitu sebanyak Rp3,5 triliun.
Baca berita selengkapnya
di sini
.
2. Gaji dan Harta Dirut Jasa Marga Rivan Achmad
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah memutuskan untuk menjadikan Rivan Achmad Purwantono sebagai direkturnya yang utama. Sebelum ini, dia sudah memiliki pengalaman di posisi serupa saat menjadi Direktur Utama PT Jasa Raharja serta seorang anggota Direktorat di PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau biasa disebut dengan KAI. Menurut laporan tertulis oleh Sekretaris Perusahaan dan Pejabat Administrasi Senior Jasa Marga Ari Wibowo pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025, “Pada acara RUPST tersebut, kami juga setuju mengubah nama-nama jabatan dan struktur komite Dewan Pengawas dan Direksi sesuai putusan rapat.” Pertanyaannya adalah, berapa jumlah pendapatan resmi yang akan didapatkan oleh Rivan atas tanggung jawab barunya itu?
Menurut Laporan Tahunan 2024 PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kompensasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi di perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN, yang dirilis pada tanggal 3 Maret 2023.
Komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi meliputi honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang (long-term incentive). Honorarium untuk Direktur Utama Jasa Marga ditetapkan sebesar Rp 319 juta per bulan.
Baca berita selengkapnya
di sini
.
3. Waktu Pembayaran Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil? Berikut Jadwalnya dan Detailengkap
Aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah berkontrak (PPPK), bakal mendapatkan tunjangan ke-13 pada tahun 2025. Informasi ini dikemukakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Selasa, tanggal 11 Maret kemarin.
“Akan diterima oleh semua pejabat negeri baik di tingkat nasional maupun lokal, mencakup PNS, karyawan pemerintahan berkontrak, tentar TNI, personel Polri, hakim-hakim, hingga mantan pegawai,” demikian disampaikan Prabowo melalui pernyataannya.
Di luar gaji ke-13, tambahan tunjangan hari raya (THR), yang setara dengan gaji ke-14, juga telah diberikan sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah atau Lebaran pada 2025. Aturan terkait ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 mengenai Penyediaan Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ke-Tigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Peserta Jaminan Sosial, dan Penerima Uang pensiun untuk tahun 2025.
Baca berita selengkapnya
di sini
.
Post Comment