SATU HADITS SATU HARI: Pelarangan Membayar Tukang Sembelih dengan Hasil Qurban 26 Mei 2025
– Melakukan ibadah qurban merupakan kebiasaan yang dilakukan sesudah salat Idul Adha atau sepanjang masa tasyriq dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Meyakinkan hewan kurban adalah bagian dari simbol-simbol agung dalam Islam dan merupakan wujud kesetiaan yang sangat dihargai.
Ini merupakan penyampaian tentang kesungguhan ibadah hanya kepada Allah, serta penerapan ketaatan terhadap segala perintah dan hukumannya.
Maka setiap Muslim yang mempunyai kemampuan lebih dari segi rezeki sebaiknya mengurbankan hewan.
Dengan melihat budaya yang ada dalam masyarakat, penyembelian hewan qurban biasanya dilakukan oleh para pengotong ternak dan terkadang dibuatlah kelompok khusus untuk menanganinya. Mereka bertugas membersihkan, membuang bulu, memotong-memotong daging menjadi kecil-kecil, serta merapihkannya menjadi kotak-kotak siap didistribusikan.
Pemotong hewan korban atau kelompok di sini umumnya menerima bayaran dari pihak yang berhaji, dan pembayarannya sering kali berupa daging ternak kurban itu sendiri.
Terlebih dahulu, mengenai masalah itu, apa pendapat hukum terhadap gaji tersebut?
Aturan Tentang Gaji Dan Daging Qurbani Sebagai Pengganti Untuk Mereka Yang Berkurban
Diperbolehkan untuk memberikan atau membayar gaji kepada penjagal atau tim yang menanganinya hewan qurban.
Akan tetapi, kemampuan di sini tidak dibayar dengan harta semacam itu melainkan tanpa menyembelih ternak.
Namun, apabila seseorang yang mengurbankan memberikan daging atau kulit dari hewan qurban kepada petugas pengurus kurban yang juga bertindak sebagai juru potong dengan maksud berbuat baik, hal tersebut tidak diharamkan dan boleh dilakukan.
Dalam sebuah hadits berbunyi:
Tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi – semoga damai menyertainya – memintanya untuk berdiri di atas hewan kurban miliknya dan mengalokasikan semua bagian dari hewannya itu, termasuk daging, kulit, dan bulunya kepada orang miskin, tanpa memberikan apa pun pada tukang penyembelih.
Dikutip dari Ali bin Abi Thalib radiallahu ‘anh, Nabi shallallahu ‘alayhi wasalam menyuruhnya merawat unta-unta hadya tersebut. Ia diminta membagikan seluruh daging kurban ke pengemis atau fakir-miskin, termasuk kulit dan jilalnya (penutup kulit di punggung unta sebagai pelindungan). Sedangkan bagi si penenun bulu/para penyembelih, ia tak boleh memberikannya sebagaian pun.[Hadits diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad No. 1717 serta Muslim dalam Kitab Zakat No. 1317]
Materi yang termasuk dalam hadits:
1- Pemujaan qurban tidak hanya ditujukan untuk mempererat hubungan dengan Allah swt, tetapi juga memiliki aspek lainnya
Sosial bertujuan untuk menolong orang-orang yang kurang beruntung. Karena alasan tersebut, daging qurban sebaiknya didistribusikan kepada para fakir miskin serta mereka yang sangat memerlukannya.
2- Oleh karena itu, mereka yang berhak mendapatkan bagian dari daging kurban bisa dibagi menjadi beberapa kelompok.
menjadi 3 golongan, yaitu;
- a) Seseorang yang menderita dan hidup dalam kemiskinan
- b) Seseorang yang dipilih oleh shohibul qurban (entah itu orang yang menerima sedekah atau tidak), dan
- c) Shohibul qurban.
3 – Tim yang mengatur penyelenggaraan kurban berbeda dengan pengurus zakat. Karena itu, tim tersebut memiliki peranan tersendiri.
Qurban tidak memiliki hak (dilarang) untuk mendapat porsi atau bagian dari hasil penyembelihan hewan qurban sebagai bayaran. Namun, mereka diizinkan menerima daging qurban.
kapasitasnya adalah untuk mustahik, bukan sebagai gaji.
Topik-hadis terkait Al-Qur’an:
– Sembelih hewan qurban tidak hanya berfungsi sebagai upaya mempererat hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga memiliki aspek sosial yang penting yaitu membantu kelompok orang kurang mampu. Karena alasan ini pula, bagian dari daging qurban disalurkan.
sebaiknya disebarluaskan kepada orang-orang miskin dan yang berkekurangan serta mereka yang memerlukannya.
agar mereka dapat menyaksikan manfaat bagi diri mereka sendiri dan mengingat nama Allah selama beberapa hari yang telah ditentukan atas apa yang diberikannya dari hewan ternak; maka makanlah darinya dan berilah makanan kepada orang fakir yang membutuhkan.
Agar mereka melihat beragam keuntungan bagi diri mereka sendiri serta agar mereka mengucapkan nama Allah di hari tertentu atas rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka dalam bentuk hewan ternak. Oleh karena itu, konsumsilah sebagian dari hewan tersebut dan sisanya bagilah untuk orang-orang yang hidup susah dan kurang mampu. (Al-Hajj: 28)
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News
Post Comment