– Banyak orang meyakini bahwa pemungutan hutang dari aplikasi pinjaman online tanpa campur tangan petugas penagih dapat terasa jauh lebih aman serta kurang menyeramkan. Namun pada kenyataannya, seringkali proses pengumpulan tagihan yang dijalankan tanpa adanya perwakilan petugas penagih formal malah menjadi sangat berisiko dan merugikan bagi debitur.
Kenapa begitu? Mari kita bahas secara mendalam mengenai kejadian ini seperti yang diambil dari GridFame pada hari Minggu, 27 April 2025.
Pengumpulan utang dari layanan pinjaman daring (pinjol) kini semakin umum dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terlebih lagi di negeri-negeri sedang berkembangkan seperti Indonesia. Walaupun fasilitas pinjol membuka peluang untuk mendapatkan akses finansial dengan mudah, cara-cara pengumpulannya kerap mengakibatkan tekanan psikologis yang signifikan serta membuat situasi keuangan debitur jadi lebih buruk.
Satu tantangan besar lainnya muncul saat pemungutan hutang dilaksanakan tanpa mengikuti tata cara formal dan tidak melewati juru tagih berlisensi. Di bawah kondisi tersebut, sejumlah platform pinjaman online sering kali memakai teknik keras seperti pengancaman, tekanan fisikal hingga perlakuan menyinggung secara lisan kepada para nasabah yang tak dapat melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu.
Tidak seperti para petugas penagihan resmi yang perlu memiliki sertifikat dari AFPI atau OJK serta beroperasi sesuai aturan etika yang sangat ketat, tindakan pengumpulan utang oleh individu tak sah seringkali melampaui batasan hukum dan norma moral. Debitur yang tertunda dalam membayar pinjaman mereka bukan saja menderita stres psikologis, tapi juga terancam dengan metode-metode brutal semacam penyiaran informasi rahasia kepada keluarga, kenalan, bahkan kolega di tempat kerja.
Bahkan, ada yang menyebarluaskan foto peminjam ke media sosial dengan maksud mempermalukan dan memberikan tekanan agar segera membayar. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis jangka panjang.
Berdasarkan aturan di situs web sikapiuangmu.ojk.id, perusahaan fintech pembiayaan harus mempunyai pedoman pengejaran utang yang transparan dan bermartabat, termasuk memberikan pengumuman peringatan, mengatur ulang tenggat waktu pelunasan, menyelesaikan klaim secara administratif via panggilan telepon maupun surel, sampai dengan melakukan kunjungan setelah lewat 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Akan tetapi, sering kali terdapat beberapa perusahaan pinjaman online tidak bertanggung jawab yang melewatkan langkah-langkah ini dalam praktek mereka.
Mereka segera menerapkan metode pengumpulan utang yang kasar tanpa mempekerjakan petugas kolektif berpengalaman. Hal ini malah membuat proses penagihan pinjol tanpa campur tangan petugas lapangan menjadi lebih berisiko daripada pendekatan formal dengan debt collector.
Etika Pengumpul Hutang Dalam Menagih Utang
Saat melaksanakan kewajibanannya, seorang petugas penagihan perlu mematuhi kode etis dalam proses pengumpulan hutang. Sesuai informasi dari hukumonline, mereka diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas resmi berfoto yang diberikan oleh entitas mitra kerja kepada penyelengga acara tersebut.
Pengumpulan hutang sebaidaknya tidak dilakukan dengan ancaman, kekerasan, ataupun mencemarkan nama baik pihak yang menerima dana (debitur). Di samping itu, upaya pengambilan tersebut harus terbebas dari paksaan fisik maupun lisan serta menjauhi pemakaian ungkapan atau perbuatan berpotensi menyeramkan atau meremehkan, khususnya soal diskriminasi ras, agama, suku, etnis, martabat, atau rasa hormat diri sendiri, entah disampaikan secara langsung atau lewat media daring (pelecehan cyber).
Petugas penagihan utang hanya dapat mendekati orang yang menerima uang tersebut, bukan pihak ketiga, dan percakapan tentang pembayaran tidak seharusnya dilakukan berkali-kali sampai menjadi gangguan. Proses penagihan perlu dilaksanakan secara langsung di tempat yang tepat, misalnya pada alamat pelunasan atau kediaman si peminjam, dalam jam kerja yaitu dari pukul 08:00 hingga 20:00 sesuai wilayah setempat.
Apabila berencana melaksanakan pengumpulan hutang di luar lokasi dan jam yang telah disepakati sebelumnya, maka dibutuhkan persetujuan ataupun kesepakatan tertulis dari pihak pemegang dana. Aturan-aturan ini bertujuan agar seluruh prosedur pengambilan pembayaran dapat berjalan dengan cara yang sopan serta ahli dalam bidangnya.
Laporkan Jika…
Apabila Anda menemui kasus pembiayaan online dengan praktik penagihan dari pihak tidak resmi yang merugikan privasi, misalnya pembagian informasi secara sembarangan atau ancaman lewat platform-media apa pun, sangat disarankan agar bertindak cepat. Lakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan saluran Komplain OJK 157, pesan singkat WhatsApp pada nomor telepon 081157157157, serta kirimkan surel ke alamat konsumen@ojk.go.id dan waspadaintinvestasi@ojk.go.id.
Hukum masih memberikan perlindungan kepada seluruh pembeli barang atau jasa, serta sangatlah krusial bagi para peminjam untuk mengenal hak mereka sehingga terhindar dari tindakan penagih hutang yang tak berperikemanusiaan. Karenanya, walaupun tampak pada pandangan pertama seperti lebih aman, metode pengumpulan utang online oleh platform pembiayaan tanpa melibatkan tenaga penagih langsung malahan harus dipantau dengan cermat. (*)