.CO.ID –
JAKARTA.
Presiden Prabowo Subianto, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
Pembentukan Pansel ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025.
Pansel bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan, menentukan mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan calon, serta menyampaikan paling sedikit tiga nama calon untuk setiap jabatan ADK LPS yang dibutuhkan kepada Presiden.
Selain itu, Pansel juga wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan menjalankan tugas lain terkait penyelenggaraan seleksi. Seluruh proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 20 hari kerja.
Berikutnya, Presiden akan menunjuk dan mengirim paling tidak dua nama calon untuk setiap posisi ke DPR RI dalam batas waktu maksimum 10 hari kerja.
DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian menyampaikan hasilnya kembali kepada Presiden.
Pada Senin (28/4), Pansel dengan resmi melaporkan dimulainya tahapan perekrutan untuk menempati satu kursi sebagai Wakil Ketua sekaligus Anggota Dewan Komisioner LPS dalam periode kerja tahun 2025 sampai 2030.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sekaligus ketua panitia seleksi, mendorong semua warga negara terpilih untuk ambil bagian dalam tahap pemerolehan ini. Menurut pernyataan yang diposting di akun Instagram resmi mereka pada hari Senin (28/4).
“Harapan kami adalah untuk mendapat kandidat terbaik yang mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sangat vital dari LPS. Yakni pengelolaan program jaminan simpanan baik pada sektor perbankan ataupun industri asuransi,” katanya.
Detail informasinya tentang pengumuman serta pendaftaran bisa dilihat melalui situs web resmi.
https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id
.
Pendaftarannya dibuka secara online dari tanggal 29 April sampai dengan 6 Mei tahun 2025.
Pemerintah menginginkan bahwa dengan mekanisme pilihan yang jujur dan adil tersebut, nantinya akan dipilih seorang kepala yang dapat meningkatkan fungsi LPS dalam menjamin keyakinan publik pada struktur perbankan lokal.
Struktur keanggotaan tim panel seleksi terdiri dari yang berikut ini:
Kepala yang juga berperan sebagai anggota: Menteri Keuangan
Anggota:
Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan)
Aida S. Budiman (mewakili Bank Indonesia)
Dian Ediana Rae (perwakilan Badan Pengawas Jasa Keuangan)
Fauzi Ichsan (representasi profesional dari industri perbankan)
Rizal Bambang Prasetijo (representatif profesional dari industri asuransi)