jateng.
, SEMARANG – Nasib para
honorer
K2 dan tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 penuh tanda tanya.
Mereka kini waswas bakal diberhentikan oleh pemerintah daerah (pemda) setelah gagal lulus untuk kedua kalinya.
“Nasib kami bagaimana ya? Seleksi tahap 1 TMS, tahap 2 juga TMS. Apakah kami akan diberhentikan?” ungkap Penda Sebayang, honorer K2 tenaga teknis asal Palembang dilansir dari , Selasa (29/4).
Bukan hanya dari Palembang, keluhan serupa pun berkumandang di Sulawesi Selatan. Banyak tenaga honorer yang telah masuk ke dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (
BKN
Di Sulawesi Selatan, orang tersebut dinyatakan sebagai TMS pada tahap kedua dari seleksi PPPK.
Berbagai upaya telah dilakukan para honorer, tetapi hasilnya tetap sama, tidak memenuhi syarat. Alhasil, untuk kedua kalinya, pintu menjadi ASN masih belum terbuka.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menggarisbawahi pentingnya status TMS pada tahap penyeleksian administratif.
PPPK
bukan disediakan oleh BKN, tetapi oleh setiap instansi atau pemerintah daerah secara terpisah.
“Memang ini menjadi masalah di wilayah tersebut. Tenaga honorer tidak dapat mengikuti perekrutan PPPK lantaran statusnya TMS, dan untuk mendapat NIP sebagai PPPK atau pegawai paruh waktu wajib melewati tes terlebih dahulu,” ungkap Prof. Zudan.
Mengenai ketakutan terkait pemberhentian, Prof. Zudan menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak bisa mencabut status pekerjaan dari pegawai honorarium yang masih berada di tengah-tengah proses seleksi PPPK tahun 2024.
“Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK masih berlangsung, sekalipun sudah dinyatakan TMS,” tegasnya.
Zudan pun menyerukan kepada pihak instansi pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun lokal, untuk terus mencadangkan dana guna membayar upah para pegawai honorer sepanjang proses seleksi masih berlangsung.
Sesuai Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, seluruh honorer yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir wajib mendapatkan hak-haknya.
“Institusi perlu mengundang calon Aparatur Sipil Negara secara cepat guna menyediakan pelatihan bagi mereka sebelum dilantik sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun pegawai PTT. Ini bisa dilakukan secara langsung atau online tergantung pada kapabilitas setiap institusi,” tutup Zudan.
(jpnn)